PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
UPT
DISDIKPORA KECAMATAN DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Dusun Wuni, Desa Sewukan,
Kecamatan Dukun, Kab. Magelang 56482
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/252/20.6.18.SD/2014
Kepala
SD Negeri Sewukan Kecamatan Dukun
MENGINGAT : Undang-undang nomor 2 tahun 1989, tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
MEMPERHATIKAN :
Kekurangan Tenaga Pengajar di SDN Sewukan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA :
MENGANGKAT SAUDARA
1.
Nama : ARIS MARGO SUSANTO
2.
Tempat/Tanggal Lahir : Sleman, 06 April 1990
3.
Jenis Kelamin : Laki-laki
4.
Agama : Islam
5.
Pendidikan : SMA
6.
Alamat : Suko RT 02/RW 06
Desa Sewukan,
Kecamatan Sawangan
7. Untuk Menjabat : Guru Wiyata Bhakti di SDN Sewukan,
Dukun,
Magelang
8.
Terhitung Mulai : 14 Juli 2014
KEDUA : Dengan dikeluarkan
Surat Keputusan ini, maka surat keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan surat
keputusan ini dinyatakan
tidak berlaku.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan
ini
akan diadakan pembetulan seperlunya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku Sejak di tetapkan.
Ditetapkan : Magelang
Pada
tanggal : 14 Juli 2014
Kepala
SD Negeri Sewukan
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar