KEPUTUSAN
KEPALA SD
NEGERI SEWUKAN
1
KECAMATAN DUKUN
KABUPATEN MAGELANG
Nomor : 421.2/003/20.6.18.SD/2018
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS ADMIN/OPERATOR DATADIK
SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN 1
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa dalam rangka pengambilan
kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD
Negeri Sewukan 1, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah,
maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan
lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan
sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/Operator
DATADIK pada SD Negeri Sewukan
1 Kecamatan Dukun. Bahwa Saudara yang namanya
tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat
untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/Operator DATADIK SD Negeri Sewukan 1. |
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana
BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012; |
|
|
2. |
Intruksi Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika
Menteri Pendidikan Nasional; |
|
|
3. |
Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj
Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota; |
|
|
4. |
Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor
1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. |
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
Menetapkan |
: |
|
|
Pertama |
: |
Menetapkan saudara yang
tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/Operator
Pendataan DATADIK SD Negeri Sewukan
1 Kecamatan Dukun dengan
tugas sebagai berikut : 1. Mengumpulkan
data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik
sesuai dengan format yang disediakan. 2. Mengelola
data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data
Peserta Didik pada SD Negeri Sewukan 1 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang baik secara Online ataupun
Offline. 3. Menyediakan
pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah. |
|
Kedua |
: |
Dalam melaksanakan tugasnya
Admin/Operator DATADIK SD Negeri Sewukan
1 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. |
|
Keempat |
: |
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di :
Sewukan
Pada Tanggal : 16
Juli 2018
TH. SRI MULYANI,
S.Pd.SD
NIP. 19660515
198807 2 002
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SEWUKAN 1
Nomor : 421.2/003/20.6.18.SD/2018
Tanggal : 16
Juli 2018
DATA PRIBADI ADMIN/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI SEWUKAN
1
1. |
Nama |
ARIS
MARGO SUSANTO, S.Pd.I |
2. |
Jenis Kelamin |
Laki-laki |
3. |
Pendidikan
Terakhir |
S1 |
4. |
Peg.
ID |
20307499190001 |
5. |
Tempat, Tanggal
Lahir |
Sleman,
6 April 1990 |
6. |
NIK |
33080606004900001 |
7. |
Agama |
Islam |
8. |
Alamat |
Suko,
Sewukan, Dukun, Magelang |
9. |
Status
Kepegawaian |
GTT |
Ditetapkan di :
Sewukan
Pada Tanggal : 16
Juli 2018
TH. SRI MULYANI,
S.Pd.SD
NIP. 19660515
198807 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar