Jumat, 26 Juni 2020

SK Operator Sekolah SD

 

KEPUTUSAN

KEPALA SD NEGERI SEWUKAN 1

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

Nomor : 421.2/003/20.6.18.SD/2018

 

TENTANG

PENETAPAN PETUGAS ADMIN/OPERATOR DATADIK

SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN 1

 

Menimbang

:

a.

 

 

 

b.

 

c.

Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri Sewukan 1, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.

Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/Operator DATADIK pada SD Negeri Sewukan 1 Kecamatan Dukun.

Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/Operator DATADIK SD Negeri Sewukan 1.

Mengingat

:

1.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012;

 

 

2.

Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional;

 

 

3.

Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;            

 

 

4.

Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri.

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

 

 

Pertama

:

Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/Operator Pendataan DATADIK SD Negeri Sewukan 1 Kecamatan Dukun dengan tugas sebagai berikut :

1.      Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan.

2.      Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada  SD Negeri Sewukan 1 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang baik secara Online ataupun Offline.

3.      Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.

Kedua

:

Dalam melaksanakan tugasnya Admin/Operator DATADIK SD Negeri Sewukan 1 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah.

Ketiga

:

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.

Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 16 Juli 2018

Kepala SD Negeri Sewukan 1

 

 

 

TH. SRI MULYANI, S.Pd.SD

NIP. 19660515 198807 2 002

 

Lampiran     :  SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SEWUKAN 1

Nomor          :  421.2/003/20.6.18.SD/2018

Tanggal         :  16 Juli 2018

 

 

DATA PRIBADI ADMIN/OPERATOR DATADIK

SD NEGERI SEWUKAN 1

 

1.

Nama

ARIS MARGO SUSANTO, S.Pd.I

2.

Jenis Kelamin

Laki-laki

3.

Pendidikan Terakhir

S1

4.

Peg. ID

20307499190001

5.

Tempat, Tanggal Lahir

Sleman, 6 April 1990

6.

NIK

33080606004900001

7.

Agama

Islam

8.

Alamat

Suko, Sewukan, Dukun, Magelang

9.

Status Kepegawaian

GTT

 

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 16 Juli 2018

Kepala SD Negeri Sewukan 1

 

 

 

TH. SRI MULYANI, S.Pd.SD

NIP. 19660515 198807 2 002

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah

 Di bawah ini merupakan Link materi Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah. (Aris Margo Susanto)...