PEMERINTAH
KABUPATEN MAGELANG
UPT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN 1
Alamat : Dusun Wuni, Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Kab.
Magelang 56482
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/015/20.6.18.SD/2018
Kepala
SDN Sewukan 1
Kecamatan Dukun
MENGINGAT : Undang-undang nomor 2 tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional
MEMPERHATIKAN : Kekurangan Tenaga Pengajar di SDN Sewukan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : MENGANGKAT SAUDARA
1.
Nama : SEPTINA
RISQI WULANDARI
2.
Tempat/Tanggal Lahir : Magelang,
27 September 1995
3.
Jenis Kelamin : Perempuan
4.
Agama : Islam
5.
Pendidikan : S1
6.
Alamat : Wuni
RT 01/RW 04
Desa Sewukan,
Kecamatan Dukun
7.
Untuk Menjabat : Guru Wiyata Bhakti di SDN Sewukan,
Dukun,
Magelang
8.
Terhitung Mulai : 3
September 2018
KEDUA : Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini,
maka surat keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan surat
keputusan ini dinyatakan
tidak berlaku.
KETIGA : Apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan
ini
akan diadakan pembetulan seperlunya.
KEEMPAT : Surat Keputusan
ini berlaku Sejak di tetapkan.
Ditetapkan : Magelang
Pada
tanggal : 1 September 2018
Kepala
SD Negeri Sewukan 1
TH. SRIMULYANI, S.Pd.SD
NIP. 19660515 198807 2 002
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق