Mengetahui,
Plt. Ka. UPT Kec.
Dukun
Dra.
PRANTI MALISAH
NIP. 19640722
198303 2 001
|
|
Sewukan, 29 Juni 2020
TH. SRIMULYANI, S.Pd.SD
NIP. 19660515 198807 2 002
|
Minggu, 28 Juni 2020
SURAT KETERANGAN SKHUN DIKELUARKAN SEKOLAH
Jumat, 26 Juni 2020
Surat Keterangan Pindah Sekolah
UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN
DUKUN
SD
NEGERI SEWUKAN 1
Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang
56482 + sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT KETERANGAN PINDAH SEKOLAH
Nomor :
421.2/097/04.6.21.SD/2018
Yang
bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah Dasar Negeri Sewukan 1 UPT Dinas
Pendidikan Dan
Kebudayaan Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang Propinsi Jawa
Tengah. Menerangkan bahwa:
Nama : AFRIZAL
KHOLILUR ROHMAN
Nomor Induk : 2291
NISN : 0076741215
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Siswa Kelas : V
Sesuai surat permohonan pindah
sekolah dari orang tua/wali siswa :
Nama : NURYANA
Alamat : SUKO,
SEWUKAN, DUKUN, MAGELANG
Telah mengajukan pindah ke MI
Terpadu Jati Sawangan dengan alasan mengikuti orangtua.
Bersama
ini kami sertakan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar (RAPOR) yang
bersangkutan dan surat permohonan pindah dari orang tua/wali siswa.
Sewukan, 16 Juli 2018
Kepala SD Negeri Sewukan 1
TH. SRIMULYANI, S.Pd.SD
NIP. 19660515 198807 2 002
Surat Keterangan Permohonan Pindah
SURAT PERMOHONAN PINDAH SEKOLAH
Kepada
Yth. Kepala SD Negeri Sewukan 1
Di tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama :
NURYANA
Alamat :
SUKO, SEWUKAN, DUKUN, MAGELANG
Bapak/Ibu/ Wali dari siswa :
Nama : AFRIZAL KHOLILLUR ROHMAN
Nomor
Induk : 2291
NISN : 0076741215
Jenis
Kelamin : LAKI-LAKI
Siswa
Kelas : V
Mengajukan permohonan pindah belajar untuk siswa tersebut di atas ke MI
Terpadu Jati Sawangan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja
samanya kami ucapkan terima kasih.
Sewukan, 16 Juli 2018
Hormat kami
NURYANA
SK Pengangkatan Kepala Sekolah
PEMERINTAH
KABUPATEN MAGELANG
UPT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN 1
Alamat : Dusun Wuni, Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Kab.
Magelang 56482
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/015/20.6.18.SD/2018
Kepala
SDN Sewukan 1
Kecamatan Dukun
MENGINGAT : Undang-undang nomor 2 tahun
1989, tentang Sistem Pendidikan
Nasional
MEMPERHATIKAN : Kekurangan Tenaga Pengajar di SDN Sewukan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : MENGANGKAT SAUDARA
1.
Nama : SEPTINA
RISQI WULANDARI
2.
Tempat/Tanggal Lahir : Magelang,
27 September 1995
3.
Jenis Kelamin : Perempuan
4.
Agama : Islam
5.
Pendidikan : S1
6.
Alamat : Wuni
RT 01/RW 04
Desa Sewukan,
Kecamatan Dukun
7.
Untuk Menjabat : Guru Wiyata Bhakti di SDN Sewukan,
Dukun,
Magelang
8.
Terhitung Mulai : 3
September 2018
KEDUA : Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini,
maka surat keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan surat
keputusan ini dinyatakan
tidak berlaku.
KETIGA : Apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan
ini
akan diadakan pembetulan seperlunya.
KEEMPAT : Surat Keputusan
ini berlaku Sejak di tetapkan.
Ditetapkan : Magelang
Pada
tanggal : 1 September 2018
Kepala
SD Negeri Sewukan 1
TH. SRIMULYANI, S.Pd.SD
NIP. 19660515 198807 2 002
SK Operator Sekolah SD
KEPUTUSAN
KEPALA SD
NEGERI SEWUKAN
1
KECAMATAN DUKUN
KABUPATEN MAGELANG
Nomor : 421.2/003/20.6.18.SD/2018
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS ADMIN/OPERATOR DATADIK
SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN 1
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa dalam rangka pengambilan
kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD
Negeri Sewukan 1, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah,
maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan
lengkap. Bahwa dalam pelaksanaan
sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/Operator
DATADIK pada SD Negeri Sewukan
1 Kecamatan Dukun. Bahwa Saudara yang namanya
tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat
untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/Operator DATADIK SD Negeri Sewukan 1. |
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana
BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012; |
|
|
2. |
Intruksi Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika
Menteri Pendidikan Nasional; |
|
|
3. |
Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj
Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota; |
|
|
4. |
Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor
1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri. |
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
Menetapkan |
: |
|
|
Pertama |
: |
Menetapkan saudara yang
tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/Operator
Pendataan DATADIK SD Negeri Sewukan
1 Kecamatan Dukun dengan
tugas sebagai berikut : 1. Mengumpulkan
data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik
sesuai dengan format yang disediakan. 2. Mengelola
data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data
Peserta Didik pada SD Negeri Sewukan 1 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang baik secara Online ataupun
Offline. 3. Menyediakan
pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah. |
|
Kedua |
: |
Dalam melaksanakan tugasnya
Admin/Operator DATADIK SD Negeri Sewukan
1 bertanggungjawab kepada kepala Sekolah. |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku. |
|
Keempat |
: |
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di :
Sewukan
Pada Tanggal : 16
Juli 2018
TH. SRI MULYANI,
S.Pd.SD
NIP. 19660515
198807 2 002
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SEWUKAN 1
Nomor : 421.2/003/20.6.18.SD/2018
Tanggal : 16
Juli 2018
DATA PRIBADI ADMIN/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI SEWUKAN
1
1. |
Nama |
ARIS
MARGO SUSANTO, S.Pd.I |
2. |
Jenis Kelamin |
Laki-laki |
3. |
Pendidikan
Terakhir |
S1 |
4. |
Peg.
ID |
20307499190001 |
5. |
Tempat, Tanggal
Lahir |
Sleman,
6 April 1990 |
6. |
NIK |
33080606004900001 |
7. |
Agama |
Islam |
8. |
Alamat |
Suko,
Sewukan, Dukun, Magelang |
9. |
Status
Kepegawaian |
GTT |
Ditetapkan di :
Sewukan
Pada Tanggal : 16
Juli 2018
TH. SRI MULYANI,
S.Pd.SD
NIP. 19660515
198807 2 002
Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah
Di bawah ini merupakan Link materi Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah. (Aris Margo Susanto)...
-
1 . L O M B A P E N G E T A H U A N P A I D A N B T Q a. P ese r t a t e r d i r i d a r i 1 p u t r a d a n 1 p u t r i...