الجمعة، 3 يوليو 2020

SK EKSTRA KURIKULER

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2013

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Muslimah, S.Pd.I, Aris Margo S., S.Pd.I

Pembina Keagamaan

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 11 November 2013

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.    UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Purwanto, S.Pd

Pembina Ekskul Pencak Silat

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Y. Heru Witoro, Sulikah Yuliana

Pembina Ekskul Kesenian

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Purwanto, S.Pd

Pembina Ekskul Takraw

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Y. Heru Witoro, S.Pd

Pembina Ekskul Ketrampilan

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Purwanto, S.Pd

Pembina Ekskul Sepak Bola

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003

 


ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق

Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah

 Di bawah ini merupakan Link materi Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah. (Aris Margo Susanto)...