PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN
NOMR
: 421.2/248/20.6.18.SD/2014
TENTANG
PEMBINA
GERAKAN PRAMUKA
GUGUS
DEPAN SD NEGERI SEWUKAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN
KECAMATAN
DUKUN KABUPATEN MAGELANG
Menimbang |
: |
Bahwa untuk meningkatkan
kedisiplinan dan keberanian serta meningkatkan Mutu
Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Sewukan melalui
Gerakan Pramuka. Maka perlu menunjuk pembina putra dan putri pramuka
Siaga/Penggalang di lingkungan SD Negeri Sewukan. b |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003; 2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010; Tentang Gerakan Pramuka 3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan pramuka 4. Anggaran
Dasar dan anggaran rumah tangga gerakan Pramuka tahun 2005 |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Sebagai Pembina Putra dan Putri
Gerakan Pramuka Siaga/Penggalang Dilingkungan SD Negeri Sewukan Menunjuk
Saudara Budiharto, Ardi Firmanto, Sri Widayati, Nela Larassati, Tina
Trisnawati dan Rina Susanti. |
KEDUA |
: |
Pembina yang telah ditunjuk dan
dianggap mampu, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya; |
KETIGA |
: |
Masing-masing melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah; |
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS); |
KELIMA |
: |
Apabila dalam keputusan ini
terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya; |
KEENAM |
: |
Surat keputusan ini berlaku sejak
surat ditetapkan. |
Ditetapkan di : Sewukan
Pada Tanggal : 05 Januari 2014
Kepala Sekolah
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar