Jumat, 03 Juli 2020

SK PELATIH PRAMUKA SD

KAB MAGELANG HPPEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 

 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN

NOMR : 421.2/248/20.6.18.SD/2014

 

TENTANG

PEMBINA GERAKAN PRAMUKA

GUGUS DEPAN SD NEGERI SEWUKAN

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

 

Menimbang

:

Bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan keberanian serta  meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar  Negeri Sewukan   melalui Gerakan Pramuka. Maka perlu menunjuk pembina putra dan putri pramuka Siaga/Penggalang di lingkungan SD Negeri Sewukan.

b

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003;

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010; Tentang Gerakan Pramuka

3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan pramuka

4.    Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga gerakan Pramuka tahun 2005

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERTAMA

:

Sebagai Pembina Putra dan Putri Gerakan Pramuka Siaga/Penggalang Dilingkungan SD Negeri Sewukan Menunjuk Saudara Budiharto, Ardi Firmanto, Sri Widayati, Nela Larassati, Tina Trisnawati dan Rina Susanti.

KEDUA

:

Pembina yang telah ditunjuk dan dianggap mampu, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;

KETIGA

:

Masing-masing melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah;

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS);

KELIMA

:

Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya;

KEENAM

:

Surat keputusan ini berlaku sejak surat ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 05 Januari 2014

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sunset dibatas kota