Jumat, 03 Juli 2020

SURAT PENCAIRAN BANTUAN SISWA MISKIN

KAB MAGELANG HPPEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com

 

 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SEWUKAN

NOMOR : 4212/322/20.6.18.SD/2015

 

Tentang

 

PENETAPAN NAMA-NAMA PENERIMA BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) JENJANG SD

TAHUN PELAJARAN 2014/2015

 

Menimbang

:

Bahwa dalam rangka mengurangi angka putus sekolah SD, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu perlu dibantu biaya pendidikan.

Mengingat

:

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.

4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 105/U/1997 tentang Pemberian Beasiswa.

5.      Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/00983 tentang Mekanisme Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Kepada Kabupaten/Kota tahun anggaran 2007.

6.      Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 178/C/Kep/KU/1998.

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Menetapkan nama-nama sebagaimana yang tercantum di dalam lampiran keputusan ini sebagai penerima beasiswa bagi siswa miskin jenjang SD untuk tahun 2015.

KEDUA

:

Dana bantuan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 melalui DPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2008.

KETIGA

:

Keputusan ini dipergunakan untuk memperoleh dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) untuk Tahun Pelajaran 2011/2012.

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di : Dukun

Pada tanggal : 8 Juni 2015

Kepala SD Negeri Sewukan

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003

 

 

Salinan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

2.    Bupati Magelang

3.    Kepala DISDIKPORA Kab. Magelang

4.    Kepala UPT DISDIKPORA Kec. Dukun

5.    Siswa yang bersangkutan


KAB MAGELANG HPPEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com

 

 

BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN

Lampiran SK Nomor 4212/322/20.6.18.SD/2015

SD Negeri Sewukan

 

Pada hari ini Senin tanggal 8 bulan Juni tahun 2015, Kepala Sekolah Dasar Negeri Sewukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 4212/322/20.6.18.SD/2015, bersama Dewan Guru dan Komite Sekolah telah melakukan seleksi siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun pelajaran 2013/2014 periode pertama dengan berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin.

 

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, Kepala Sekolah menetapkan siswa penerima dana BSM untuk SD Negeri Sewukan Tahun Pelajaran 2014/2015 periode pertama seperti tertera pada format BSM-03. Dengan kepanitiaan sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

Tanda tangan

1.

Maryoto, S.Pd

Kepala Sekolah

1.

2.

Sugeng Marjito

Ketua

2.

3.

Veronika Supiyah

Bendahara

3.

4.

Aris Margo Susanto

Sekretaris

4.

 

 

 

Ketua Komite Sekolah

 

 

 

SUTRISNO

 

Kepala SD Negeri Sewukan

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah

 Di bawah ini merupakan Link materi Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah. (Aris Margo Susanto)...