PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
SEWUKAN
NOMOR : 4212/322/20.6.18.SD/2015
Tentang
PENETAPAN NAMA-NAMA PENERIMA BANTUAN
SISWA MISKIN (BSM) JENJANG SD
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang |
: |
Bahwa
dalam rangka mengurangi angka putus sekolah SD, siswa yang berasal dari keluarga
kurang mampu perlu dibantu biaya pendidikan. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonomi. 4. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor 105/U/1997 tentang Pemberian Beasiswa. 5. Surat Edaran Gubernur Jawa
Tengah Nomor 900/00983 tentang Mekanisme Penyaluran Dan Pertanggungjawaban
Bantuan Kepada Kabupaten/Kota tahun anggaran 2007. 6. Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 178/C/Kep/KU/1998. |
M E M U T
U S K A N |
||
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Menetapkan
nama-nama sebagaimana yang tercantum di dalam lampiran keputusan ini sebagai
penerima beasiswa bagi siswa miskin jenjang SD untuk tahun 2015. |
KEDUA |
: |
Dana
bantuan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 melalui
DPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2008. |
KETIGA |
: |
Keputusan
ini dipergunakan untuk memperoleh dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM)
untuk Tahun Pelajaran 2011/2012. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan. |
|
|
|
Ditetapkan
di : Dukun
Pada
tanggal : 8 Juni 2015
Kepala
SD Negeri Sewukan
MARYOTO, S.Pd
NIP.
19641025 198405 1 003
Salinan
: Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
2. Bupati
Magelang
3. Kepala
DISDIKPORA Kab. Magelang
4. Kepala
UPT DISDIKPORA Kec. Dukun
5. Siswa
yang bersangkutan
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
|
BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN
Lampiran SK Nomor
4212/322/20.6.18.SD/2015
SD Negeri Sewukan
Pada hari ini Senin tanggal 8 bulan Juni
tahun 2015, Kepala Sekolah Dasar Negeri Sewukan berdasarkan Surat Keputusan
Nomor : 4212/322/20.6.18.SD/2015, bersama Dewan Guru dan Komite Sekolah telah melakukan
seleksi siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun pelajaran 2013/2014
periode pertama dengan berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Siswa
Miskin.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan
tersebut, Kepala Sekolah menetapkan siswa penerima dana BSM untuk SD Negeri
Sewukan Tahun Pelajaran 2014/2015 periode pertama seperti tertera pada format
BSM-03. Dengan kepanitiaan sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan |
Tanda tangan |
1. |
Maryoto, S.Pd |
Kepala Sekolah |
1. |
2. |
Sugeng Marjito |
Ketua |
2. |
3. |
Veronika Supiyah |
Bendahara |
3. |
4. |
Aris Margo Susanto |
Sekretaris |
4. |
Ketua Komite Sekolah SUTRISNO |
Kepala SD Negeri Sewukan MARYOTO, S.Pd NIP. 19641025 198405 1 003 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar