Jumat, 03 Juli 2020

SK PPDB

 
KEMENTRIAN  AGAMA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KALIBARU

Alamat : Jl. Jember No. 124 Phone (0333) 897172 Kalibaru

BANYUWANGI

 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTs. NEGERI KALIBARU

No: mts.15.30.7/PP.00.5/............./SK/2015

TENTANG

Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )

Madrasah Tsanawiyah Negeri Kalibaru Tahun Pelajaran 2015 / 2016

Kepala MTs. Negeri Kalibaru

Menimbang           :       Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru MTs. Negeri Kalibaru Tahun Pelajaran 2015 / 2016 dipandang perlu membentuk Panitia Penerimaan Siswa Baru ( PPDB )

Memperhatikan     :        Bahwa nama-nama tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas kepanitiaan.

Mengingat             :  1.   UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan

                                 2.   Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                                 3.   Peratuan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan

                                 4.   Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar

                                 5.   KMA No. 470 Tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri

                                 6.   Kepuusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 1714 tahun 2015 tentang pedoman PPDB tahun pelajaran 2015/2016

Memperhatikan     :  Hasil Rapat Dewan Guru / Wakamad / Karyawan dan Komite Madrasah Tsanawiya Negeri Kalibaru pada tanggal 04 Juni 2015

                                      

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :  Keputusan Kepala MTs. Negeri Kalibaru tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik  Baru Tahun Pelajaran 2015 / 2016

Pertama                 :  Memberi tugas mereka yang namanya tercantum pada lampiran-lampiran keputusan ini sesuai dengan tugas-tugas.

Kedua                   :  Biaya yang timbal akibat Surat Keputusan ini dibebankan lepada Alokasi dana BOS Tahun 2015

Ketiga                   :  Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan / kelalaian dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan pembentulan sebagaimana mestinya.

Keempat                :  Keputusan ini mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya proses pelaksanaan seleksi penerimaan siswa baru Tahun Pelajaran 2015 / 2016

Ditetapkan di           :  Kalibaru

Pada Tanggal           :  05 Juni 2015

Kepala,

 

 

 

 

Drs. IMAM SYAFI’I, M.Pd.I

NIP. 19680817 199903 1 002

 

 

Lampiran Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Kalibaru    

Nomor             :  mts.15.30.7/PP.00.5/............/ SK/2015

Tentang            :  Susunan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016                      

 

SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

MADRASAH TSNAWIYAH NEGERI KALIBARU

TAHUN PELAJARAN 2015/2016

 

No.

N  A  M  A

KEDUDUKAN DAN PANITIA

KEDUDUKAN DALAM DINAS

1.

Drs. Imam Syafi’i, M.Pd.I

Penanggung Jawab

Kepala MTs. N Kalibaru

2.

Drs. Mahad

Ketua

Guru ( Wakamad Humas )

3.

Faruq, S.Pd

Sekretaris

Guru

4.

Endang Setyowati, S.Pd

Bendahara

Guru

5.

Riamah

Anggota/Regrestasi

Staf TU

6.

Imam Zarkasi, S.Pd.I

Anggota/Verifikasi

Guru

7.

Nur Ali

Anggota/Formulir

Petugas Perpus

8.

Dra. NK Zahro, M.Pd.I

Penguji Tes Agama

Guru PAI

9.

Abd. Kadir, M.Pd.I

Penguji Tes Agama

Guru PBA

10.

Drs. Moh. Amin

Penguji Tes  Agama

Guru PAI

11.

Moh. Anwarudin

Penguji Tes Agama

Guru PAI

12.

Sulimin

Keamanan

Satpam

13.

Djumali

Kebersihan

Penjaga Madrasah

14.

Saptori

Kebersihan

Petugas Taman

15.

Kuddus

Kebersihan

Petugas Kebersihan

 

 

Kalibaru, 05 Juni 2015

 

Kepala MTs. Negeri Kalibaru

 

 

 

 

 

Drs. Imam Syafi’i, M.Pd.I

NIP. 19680817 199903 1002

 

 

 

 

 

 

               

 

 

 

 


SURAT KETERANGAN KELULUSAN

SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN NASIONAL

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

 

PROGRAM 3 TAHUN

PROGRAM KEAHLIAN      : Teknik Otomotif

KOMPETENSI KEAHLIAN: Teknik Otomotif Kendaraan Ringan

TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Sekolah SMK PEMBANGUNAN Mranggen,Kabupaten Demak, menerangkan bahwa :

Nama                           : ABDURROHMAN

Tempat, Tanggal lahir : Demak, 12 Desember 1994

Asal Sekolah               : SMK PEMBANGUNAN MRANGGEN

Nomor Peserta            : 27-214-001-8

Dinyatakan :

LULUS

 

Ujian Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional, dengan hasil nilai sebagai berikut :

 

No

Mata Pelajaran

Nilai Sekolah

Nilai Ujian Nasional

Nilai akhir

 

1

 

2

 

3

 

4

 

Bahasa Indonesia

 

Bahasa Inggris

 

Matematika

 

Kompetensi Keahlian

 

 

8.85

 

8.92

 

9.00

 

8.89

 

8.20

 

6.20

 

7.75

 

8.93

 

8.5

 

7.3

 

8.3

 

8.9

JUMLAH

35.66

31.08

33.00

RATA - RATA

8.3

 

 

Demak, 24 Mei 2013

Picture 015Kepala Sekolah

 

 

 

Drs. Asmu’i

NIP:…………

 


SURAT IZIN PENGGUNAAN GELAR

SURAT IZIN PENGGUNAAN GELAR

 

 

Semarang, ...................................

        Kepada

Yth. WALIKOTA SEMARANG

        melalui .............................. (Pimpinan SKPD)

            di –

                        S e m a r a n g

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          :                                                                                                                           

NIP                             :                                                                                                                           

Pangkat/Gol. Ruang   :                                                                                                                           

Jabatan 1)                    :                                                                                                                           

Unit kerja                    :                                                                                                                           

melaporkan bahwa telah menyelesaikan pendidikan pada :

Nama Sekolah / Universitas : .................................................................................................................

Jenjang Pendidikan              : ............................................................... (Diploma/Sarjana/Pascasarjana)

Fakultas / Jurusan                 : .................................................................................................................

Akreditasi                             : ........................................... Nomor : .......................................................

Gelar Akademik                   : .................................................................................................................

Oleh karena itu, saya mohon izin untuk menggunakan gelar akademik dalam ruang lingkup tugas kedinasan. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan :

1.      Fotokopi Keputusan pangkat terakhir dan Keputusan pengangkatan sebagai PNS yang dilegalisir;

2.      Fotokopi Keputusan/Surat mutasi/pindah lokasi kerja yang dilegalisir; 3)

3.      Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

4.      Fotokopi Surat Izin Belajar. 6)

5.      Surat Rekomendasi dan Keterangan uraian tugas dari ..................(pimpinan SKPD); 7)

6.      Surat Keterangan akreditasi sekolah/lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan pengakuan dan persamaan derajat dengan sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ; 5) 7)

7.      Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. 7)

Demikian untuk menjadi periksa.

Hormat Kami,

 

Nama Terang

NIP...............

 


 


SK EKSTRA KURIKULER

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2013

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Muslimah, S.Pd.I, Aris Margo S., S.Pd.I

Pembina Keagamaan

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 11 November 2013

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.    UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Purwanto, S.Pd

Pembina Ekskul Pencak Silat

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003

 


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Y. Heru Witoro, Sulikah Yuliana

Pembina Ekskul Kesenian

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Purwanto, S.Pd

Pembina Ekskul Takraw

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Y. Heru Witoro, S.Pd

Pembina Ekskul Ketrampilan

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003


 

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KECAMATAN DUKUN

SD NEGERI SEWUKAN

Alamat : Jl. Wuni, Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +  sdn_sewukan@yahoo.com 

 


SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015

 

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL

SD NEGERI SEWUKAN

KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG

 

MENIMBANG

:

Guru dan karyawan adalah pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan struktural guna pendukung kegiatan tersebut.

MENGINGAT

:

1.      UUD 1945 Bab IV pasal 31

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru

7.      Permendiknas No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah

8.      Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN

:

Mengangkat saudara/i 

Sebagai Pada                                

Purwanto, S.Pd

Pembina Ekskul Sepak Bola

: SD Negeri Sewukan

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera di betulkan kemudian.

Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.

 

Ditetapkan di : Sewukan

Pada Tanggal : 9 Juli 2015

Kepala Sekolah

 

 

 

 

MARYOTO, S.Pd

NIP. 19641025 198405 1 003

 


Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah

 Di bawah ini merupakan Link materi Aksi Nyata Modul 1.1 Penerapan FIlosofi Ki Hajar Dewantara di Kelas dan di Sekolah. (Aris Margo Susanto)...