PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2013
TENTANG
PENGANGKATAN JABATAN
STRUKTURAL
SD NEGERI SEWUKAN
KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG
MENIMBANG
|
:
|
Guru dan karyawan adalah
pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan
stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan
struktural guna pendukung kegiatan tersebut.
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. UUD 1945 Bab
IV pasal 31
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan
Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru
7. Permendiknas
No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah
8. Permendiknas
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
Mengangkat saudara/i
Sebagai Pada
|
: Muslimah, S.Pd.I, Aris Margo S.,
S.Pd.I
|
: Pembina Keagamaan
|
: SD Negeri Sewukan
|
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
segera di betulkan kemudian.
|
|
|
|
Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan
status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Sewukan
Pada Tanggal : 11 November 2013
Kepala Sekolah
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni, Sewukan,
Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015
TENTANG
PENGANGKATAN JABATAN
STRUKTURAL
SD NEGERI SEWUKAN
KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG
MENIMBANG
|
:
|
Guru dan karyawan adalah
pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan
stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan
struktural guna pendukung kegiatan tersebut.
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. UUD 1945 Bab
IV pasal 31
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan
Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru
7. Permendiknas
No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah
8. Permendiknas
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
Mengangkat saudara/i
Sebagai Pada
|
: Purwanto, S.Pd
|
: Pembina Ekskul Pencak Silat
|
: SD Negeri Sewukan
|
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan segera
di betulkan kemudian.
|
|
|
|
Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan
status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Sewukan
Pada Tanggal : 9 Juli 2015
Kepala Sekolah
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015
TENTANG
PENGANGKATAN JABATAN
STRUKTURAL
SD NEGERI SEWUKAN
KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG
MENIMBANG
|
:
|
Guru dan karyawan adalah
pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan
stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan
struktural guna pendukung kegiatan tersebut.
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. UUD 1945 Bab
IV pasal 31
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan
Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru
7. Permendiknas
No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah
8. Permendiknas
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
Mengangkat saudara/i
Sebagai Pada
|
: Y. Heru Witoro, Sulikah Yuliana
|
: Pembina Ekskul Kesenian
|
: SD Negeri Sewukan
|
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
segera di betulkan kemudian.
|
|
|
|
Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan
status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Sewukan
Pada Tanggal : 9 Juli 2015
Kepala Sekolah
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015
TENTANG
PENGANGKATAN JABATAN
STRUKTURAL
SD NEGERI SEWUKAN
KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG
MENIMBANG
|
:
|
Guru dan karyawan adalah
pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan
stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan
struktural guna pendukung kegiatan tersebut.
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. UUD 1945 Bab
IV pasal 31
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan
Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru
7. Permendiknas
No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah
8. Permendiknas
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
Mengangkat saudara/i
Sebagai Pada
|
: Purwanto, S.Pd
|
: Pembina Ekskul Takraw
|
: SD Negeri Sewukan
|
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
segera di betulkan kemudian.
|
|
|
|
Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan
status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Sewukan
Pada Tanggal : 9 Juli 2015
Kepala Sekolah
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015
TENTANG
PENGANGKATAN JABATAN
STRUKTURAL
SD NEGERI SEWUKAN
KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG
MENIMBANG
|
:
|
Guru dan karyawan adalah
pemegang dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan
stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap hari. Maka perlua adanya jabatan
struktural guna pendukung kegiatan tersebut.
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. UUD 1945 Bab
IV pasal 31
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan
Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru
7. Permendiknas
No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah
8. Permendiknas
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
Mengangkat saudara/i
Sebagai Pada
|
: Y. Heru Witoro, S.Pd
|
: Pembina Ekskul Ketrampilan
|
: SD Negeri Sewukan
|
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
segera di betulkan kemudian.
|
|
|
|
Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan
status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Sewukan
Pada Tanggal : 9 Juli 2015
Kepala Sekolah
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN
MAGELANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DUKUN
SD NEGERI SEWUKAN
Alamat : Jl. Wuni,
Sewukan, Dukun, Magelang 56482 +
sdn_sewukan@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2/248/20.6.18.SD/2015
TENTANG
PENGANGKATAN JABATAN
STRUKTURAL
SD NEGERI SEWUKAN
KECAMATAN DUKUN KABUPATEN MAGELANG
MENIMBANG
|
:
|
Guru dan karyawan adalah pemegang
dan pengelola pendidikan terdepan serta melaksanakan stabilitas kegiatan belajar mengajar setiap
hari. Maka perlua adanya jabatan
struktural guna pendukung kegiatan tersebut.
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1. UUD 1945 Bab
IV pasal 31
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan
Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Guru
7. Permendiknas
No, 24, 25, 26 Tahun 2014 tentang Standar TU, Pustakawan dan Laboran Sekolah
8. Permendiknas
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
Mengangkat saudara/i
Sebagai Pada
|
: Purwanto, S.Pd
|
: Pembina Ekskul Sepak Bola
|
: SD Negeri Sewukan
|
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
segera di betulkan kemudian.
|
|
|
|
Surat keputusan ini berlaku selama belum ada perubahan
status bagi guru/karyawan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Sewukan
Pada Tanggal : 9 Juli 2015
Kepala Sekolah
MARYOTO, S.Pd
NIP. 19641025 198405 1 003